Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dari Kandang Ayam Warga Kendari

PENASULTRA.COM KENDARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kendari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 157.89 gram. Narkoba jenis sabu ini ditemukan dikandang ayam milik pelaku inisial SN (25) Warga Kelurahan Watu watu Kecamatan Kendari Barat, Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat 10 Agustus 2018.

Diduga kuat, pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, bahwa narkoba tersebut terdiri dari dua sachet besar yang dililit dengan isolasi warna hitam, empat bungkus permen min zing, dua paket dibungkus permen expresso, dan satu paket sisa pakai yang bungkusannya sudah di gunting.

“Narkotika jenis sabu tersebut dikemas menjadi beberapa macam paket dan variasi,” ucap Harry Goldenhardt via watshap,12 agustus 2018

Selain ratusan gram sabu itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni, satu buah tas make up warna putih gold, 154 sachet plastik bening kosong ukuran besar, enam sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 28 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp202 ribu.

“Ada juga satu buah bong yang terbuat dari kaca, dua pireks yang berisi sabu siap pakai, tiga sendok sabu, dua buah pipet, satu buah korek gas lengkap dengan sumbunya, satu buah timbagan digital warna hitam, satu buah handphone jenis samsung lipat warna hitam serta satu buah dompet warna hitam,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 poin satu. Dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *