PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aslim mengatakan, polisi akan segera menaikan status hukum dugaan penganiayaan terhadap La Ode Kasimu, warga Desa Maleko ke tingkat penyidikan.
Dari enam terlapor, dua diantaranya masih anak dibawah umur bakal jadi tersangka. Inisial kedua anak yang diduga sebagai pelaku masih enggan disebut Polisi.
Hadi Winarno menegaskan, bahwa keterlambatan penanganan kasus ini, karena kurangnya keterangan saksi yang memberatkan pelaku.
“Jadi bukan karena polisi masuk angin atau main mata. Dalam semua kasus kalau bukti cukup kita proses”, kata Aslim Kamis, 23 Agustus 2018.
Untuk kasus ini kata dia, kepolisian masih membuka ruang kepada pelaku dengan korban untuk berdamai.
Untuk diketahui, korban penganiayaan, La Ode Kasimu melaporkan enam orang warga Desa Maleko yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Mereka diantaranya berinisial, WA, LJ, WOS, LT, WB.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kas