PENASULTRA.CON, KENDARI – Setelah sebelumnya mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu memilih maju kembali menjadi calon legislatif melalui partai Nasdem, Tina Nur Alam juga telah resmi mundur dari jabatannya sebagai anggota Komisi IX DPR RI dari partai PAN.
Mundurnya Tina Nur Alam dari kursi parlemen senayan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota dalam pemilu 2019.
Bahwa seseorang harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD jika dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir atau bagi anggota legislatif yang maju menggunakan partai lain wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
Tina Nur Alam mengatakan, hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentiannya sebagai anggota DPR RI, namun ia sudah tidak masuk kantor lagi.
“Saya sudah mundur dari DPR. Belum ada Keppresnya sih, tapi saya sudah tidak masuk kantor,” katanya, melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 25 Agustus 2018.
Tina mengaku, saat ini ia sedang fokus mengurus keluarga dan mempersiapkan bahan-bahan kampanye Pilcaleg 2019.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas