PENASULTRA.COM, BOMBANA – Rusdi (34), warga Desa Toli Toli, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bombana.
Ia ditahan setelah hilang kendali melakukan penikaman bertubi-tubi terhadap tetangganya sendiri bernama Supardi (31) pada Rabu 7 November 2018.
Cerita tersebut bermula ketika Rusdi dan Supardi bersama sejumlah rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) di bawah kolong rumah Kaimudin sekitar pukul 11.00 Wita.
Usai pesta, sekitar pukul 17.00 Wita, mereka membubarkan diri.
Rusdi dan Supardi bukannya langsung pulang ke rumah masing-masing, namun, keduanya diketahui malah mampir ke rumah rekannya yang lain bernama Agus.
Setibanya di rumah Agus, keduanya terlibat percekcokan.
Adu mulut yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita tersebut memicu keduanya saling dorong. Rusdi yang saat itu membawa sebilah badik menghujani tikaman ke tubuh Supardi.
Kapolsek Rumbia Iptu Muh. Nur Sultan membenarkan peristiwa ini. Atas kejadian tersebut, kata Sultan, korban mengalami luka yang cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Bombana untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka robek pada bagian leher, tangan sebelah kanan, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan, serta pipi sebelah kiri,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 sub pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Kami sudah amankan tersangka bersama barang bukti senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menikam korban,” pungkas Iptu Muh. Nur Sultan.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Ridho Achmed