PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Sultra Jembatan Mas (SJM) diduga melakukan aktifitas penambangan ilegal diwilayah Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara. Pasalnya, perusahaan ini sudah dinyatakan pailit dalam putusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 01/PKPU/2014/PN. Tertanggal 10 Juni 2014.
Namun sampai saat ini perusahaan ini masih eksis mengeksploitasi tambang nikel dalam IUP Nomor 291 tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011.
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa UHO mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra karena diduga melakukan pembiaran aktifitas penambangan PT SJM.
Bukan hanya Kadis ESDM Sultra. Tetapi Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga tak luput dari sorotan para mahasiswa karena diduga ikut membiarkan aktifitas perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT SJM di Konut.
Hirman koordinator aksi mengungkapkan bahwa PT SJM ini melibatkan PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sebagai mitranya dalam melanjutkan aktifitas produksi tambang nikel di Konut. Perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP PT SJM antara tim kurator PT SJM dengan PT KMJ tanggal 22 Desember 2012.
Hirman menegaskan aktifitas tambang ini ilegal dan melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009 serta UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999.
“Kami desak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini,” tegas Hirman di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sultra, Kamis 6 Desember 2018.
Menanggapi aksi ini, Kabid Minerba Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak pendemo.
Namun, kata Hasbullah, yang perlu diketahui yang beroprasi di Konut bukanlah PT SJM melainkan PT KMJ, yang statusnya tidak memiliki IUP.
“Kami hanya bisa tertibkan IUP. Kalau perusahaan lain yang melakukan penambangan disana dan tidak punya IUP, apanya yang mau kita cabut. Beda kalau PT SJM sendiri yang menambang kita bisa adakan tindakan. Tapi PT SJM sedang proses pailit,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya telah meminta kepada pihak perusahaan KJM, tidak diperbolehkan melakukan penambangan jika tidak memiliki IUP karena dapat terkena tindak pidana.
“Makanya kami sarankan untuk lapor ke Polda Sultra. Kalau mereka berani menambang karena ini sudah ranah hukum. Kami sudah serahkan surat-surat kami dan jelaskan perkaranya kepada pendemo dan mereka terima,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Sahid saat dihubungi lewat telepon selulernya mengaku, belum bertemu pihak Forkom UHO, sebab masih berada di Jakarta.
“Saya ada rapat lain di Jakarta. Itu sudah dilaporkan ke kementrian kehutanan. Kalau saya balik ke Kendari kalau mereka (pendemo) mau ketemu silahkan,” tutupnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas