PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan sidang sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Dalam sidang Bawaslu yang mempersengketakan KPUD Wakatobi itu menyelamatkan tujuh caleg Wakatobi untuk tetap berkontestasi dalam Pemilu 2019. Hal itu Sesuai putusan Nomor 03/LP/PL/ ADM/Provinsi/28.00/XII/2018.
Menanggapi putusan Bawaslu Sultra, Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, sejak awal dirinya optimis pihaknya tidak melakukan dugaan pelanggaran administrasi.
“Kita sudah bekerja sesuai mekanisme dalam PKPU,” tutur Rajab, Rabu 2 Januari 2019.
Dengan demikian, katanya, ketujuh caleg yang juga anggota dewan yang sudah mundur diri dari keanggotaannya sebagai anggota dewan Wakatobi tetap mengikuti pemilu 2019.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda