PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel milik PT Tekonindo di Kabupaten Bombana, Kamis 3 Januari 2019.
Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Pemprov Sultra Nomor 540/22 tertanggal 3 Januari 2019 tentang pemberhentian sementara aktivitas PT Tekonindo.
Terdapat tiga poin penting dalam SK tersebut. Pertama, mencabut SK Kepala Dinas ESDM Sultra selaku Kepala Inspektur Tambang Nomor 540/113 tanggal 28 Mei 2018 perihal pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tekonindo atas nama Parma Tandikamma.
Kedua, menghentikan semua kegiatan pertambangan Izin Usaha Produksi (IUP) PT Tekonindo sesuai SK Bupati Bombama Nomor 117 tahun 2010. Serta yang ketiga, kegiatan pertambangan IUP PT Tekonindo dapat dibuka kembali setelah perusahaan tersebut memiliki KTT.
Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru menerangkan, pemberhentian dilakukan dikarenakan perusahaan yang beroperasi di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan itu kedapatan tidak memiliki tim ahli di bidang pertambangan.
“Sehingga, itu otomatis tidak bisa melakukan aktivitas apapun sebelum ada kepala tehnik tambangnya yang disebut KTT. Bisa beraktivitas kembali kecuali perusahaan itu sudah ada KTT-nya,” tegas Andi Makkawaru.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: La Ode Muh. Faisal