PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin siswa dari keluarga tidak mampu akan tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Meskipun saat ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) telah dihapuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2019-2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan, di Sultra telah memiliki basis data keluarga tidak mampu yang selalu terupdate di Dinas Sosial.
“Mereka tercantum sebagai penerima manfaat layanan bantuan dari Kementerian Sosial RI, seperti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), program keluarga harapan dan lainnya. Sekarang KIP itu sudah jalan,” kata Asrun, Rabu 23 Januari 2019.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir, karena bagi para pemilik kartu layanan sosial sudah dikategorikan sebagai siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Oleh pemerintah, mereka dijamin untuk dapat tetap melanjutkan pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang (UU).
“Jadi tidak mungkin ada keluarga tidak mampu dan tidak terdata,” ungkapnya.
Dihapuskannya SKTM ini, kata Asrun, bisa saja karena ada kecurigaan kepada siswa yang mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah. Padahal sebenarnya, si pengusul data SKTM tersebut tidak masuk dalam kategori keluarga tidak mampu.
“Itu mungkin yang ditakutkan sehingga ke depan tidak ada lagi fenomena seperti itu,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed