Abaikan Peraturan Gubernur, Pemprov Sultra Diminta Beri Sanksi PT Pelayaran Dharma Indah

PENASULTRA.COM, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga tiket kapal cepat dengan rute Kendari-Raha-Baubau yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedural di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 13 April 2023.

Kabid Infokom HMI Cabang Kendari, Rasidin selaku Jendral Lapangan aksi demontrasi mengatakan bahwa kenaikan tarif penumpang yang dilakukan secara sepihak oleh PT Pelayaran Dharma Indah, tanpa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga dinilai cacat prosedural.

“Kami menilai dengan adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi ini merupakan bagian dari pungutan liar dan tindakan melawan hukum, sehingga kami mendesak kepada seluruh pihak yang bersangkutan agar kiranya bisa menindak tegas atau memberikan sanksi terhadap PT Pelayaran Dharma Indah,” ungkapnya.

Padahal, sesuai peraturan gubernur Sultra harga tiket kapal laut Rp140.000 untuk Kendari-Raha dan Rp 212. 000 untuk Kendari-Baubau, itu sudah sesuai dengan Pergub No. 90 tahun 2022.

PT Pelayanan Dharma Indah, menaikan harga tiket kapal laut senilai Rp 160.000 Kendari-Raha dan Rp 235.000 Kendari Baubau. Harga tiket yang ditetapkan PT Pelayaran Dharma Indah tidak sesuai prosedural dan mencederai keadilan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Asisten III Gubernur Sultra, berjanji akan mengembalikan harga tiket kapal laut sesuai dengan Pergub No. 90 tahun 2022. Jadi tugas utama kami pelanggaran Perda, selama belum ada keputusan mengenai perubahan, maka ketetapan dalam perda tersebut bersifat tetap dan mengikat. Kami akan berpegang pada Pergub Nomor 90 tahun 2022.

“Karena tidak sesuai dengan prosedur, maka kami janji akan memproses ini, dan kami punya tim yang segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memanggil PT. Pelayaran Dharma Indah, untuk mempertanggungjawabkan keputusan harga tiket kapal laut secara sepihak,” tuturnya.

Ketentuan prosedural ketetapan pengambilan keputusan harga tiket kapal laut diatur dalam pasal 6, pasal 7, ayat 1, ayat 2 huruf a & b, pasal 3 huruf a, b & c, pasal 4 Permenhub No. 66 tahun 2019;

“Pasal 6 Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan komponen Tarif Dasar dan asuransi tanggung jawab pengangkut. Pasal 7 ayat 1 ditetapkan setelah adanya usulan dari Asosiasi. Pasal 2 ayat 2 Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan:

a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan. Pasal 3 Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. perhitungan biaya operasi kapal Angkutan Penyeberangan; b. justifikasi penyesuaian Tarif Dasar; dan c. berita acara hasil kajian.

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap permohonan usulan besaran Tarif Angkutan Penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima secara lengkap”.

Dishub Sultra, yang di wakili oleh Kabag hukum, Jalil Arazak menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurat ke PT. Pelayaran Dharma Indah dan ia mengajak HMI Cabang Kendari turut menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut oleh PT Pelayaran Dharma Indah secara sepihak.

“Kami sudah menyurat ke PT Pelayaran Dharma Indah dan kami juga mengajak HMI Cabang Kendari ikut turut bersama-sama menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut oleh PT Pelayaran Dharma Indah,” tutupnya.

Tentang menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut, dijadwalkan melakukan pertemuan pada hari Senin pekan depan. Hal itu, sesuai dengan kesepakatan antara Asisten III Gubernur Sultra, Kabag Dishub Sultra dan HMI Cabang Kendari.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kendari, Wis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan sudah menerima surat edaran dari Gubernur Sultra dan sudah diteruskan ke pimpinan perusahaan.

“Kita juga sudah terima surat edarannya dari Gubernur kemudian kita sudah teruskan ke pimpinan perusahaan. Jadi ini kita juga sementara tunggu konfirmasi dari sana (pimpinan perusahaan)”, katanya melalui sambungan telepon genggamnya.

Terkait dengan kenaikan harga tiket, merupakan kebijakan dari pimpinan pusat PT Pelayaran Darma Indah.

“Itu langsung dari perusahaan pak, kita tidak punya wewenang untuk menentukan tarif begitu pak. Kami di sini hanya menjalankan perintah dari atas pak”, tukasnya.

Editor: Husain