PENASULTRA.COM, MUNA – DP (nama samaran), pemuda asal Desa Lailangga, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara ini terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna, Rabu 20 Juni 2018.
Lelaki 22 tahun itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan (Aborsi) kepada kekasihnya, IJ, yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, tindakan aborsi pasangan kekasih itu awalnya diketahui paman IJ yang curiga melihat kondisi fisik IJ semenjak pulang dari Kota Kendari. Lemas tak berdaya.
Kecurigaan sang paman terbukti usai IJ ditanya dan mengaku telah menggugurkan janin yang baru pertama dikandungnya. Kata IJ, janin berusia enam bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama DP, mahasiswa di salah satu universitas di ibu kota Sulawesi Tenggara.
Mendengar pengakuan gadis malang itu, paman IJ lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat, Rabu 20 Juni 2018.
Sementara IJ yang dalam kondisi lemas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna guna mendapat pertolongan medis.
Tak berselang lama, DP pun diamankan sesaat setelah polisi mengetahui keberadaan DP di RSUD Muna yang hendak menemui IJ.
“Dari keterangan DP bahwa dirinyalah yang selama ini sering melakukan hubungan badan dengan IJ dan aborsi itu dilakukan di Jalan Kancil, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Agung Ramos, Kamis 21 Juni 2018.
Di depan penyidik, tersangka mengaku, kekasihnya IJ, yang juga warga Lawa itu melalukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang didapatkannya melalui pemesanan online seminggu sebelum kejadian.
Dengan obat tersebut, upaya DP menggugurkan janin yang dikandung IJ berhasil. 4 Juni 2018 sekira pukul 02:00 Wita janin yang dikandung IJ beserta ari-ari di kubur di penguburan Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Karena kejadiannya terjadi di Kendari dan merujuk pasal 84 KUHAP, kata Agung, maka pihaknya menyerahkan proses hukum keduanya ke Polres Kendari.
“Karena ini menyangkut soal kesehatan, maka keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Soal pengembangan obat dan ada keterlibatan pihak ketiga dalam membantu jalannya aborsi tersebut, kami serahkan ke Polres Kendari,” beber Agung.
“Sekitar satu jam yang lalu, DP kami berangkatkan ke Kendari,” tambah Agung lagi seraya mengungkapkan bahwa hingga saat ini IJ belum bisa dimintai keterangannya lantaran masih tergolek lemah di RSUD Muna.
Atas peristiwa ini, IJ dan DP terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga melanggar pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed