Adhar: WNA yang Masuk di Sultra Merupakan Kebijakan Pusat

Pena Kendari647 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Imigrasi Kelas I Kendari Adhar mengatakan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk di Sulawesi Tengara (Sultra) sesuai dengan kebijakan pusat. Begitu juga dengan proses administrasinya.

“Segala sesuatunya sudah diproses di pusat. Kita di Kendari ini hanya melakukan pengawasan dan penindakan jika waktu izin WNA telah habis,” ungkapnya belum lama ini.

Adhar menjelaskan, WNA yang masuk ke NKRI tidak semerta-merta masuk di salah satu kota tertentu yang ditujuh. Akan tetapi selama masih ada izinnya, WNA bebas kemana saja di daerah Indonesia.

Lanjutnya, izin yang dikeluarkan di pusat itu semua ada batas-batas waktunya. Salah satunya izin single entry visa kunjungan yaitu dikeluarkan untuk maksimal 60 hari kunjungan. Kemudian multiple entry untuk tinggal selama maksimal 60 hari per kunjungan serta visa on arrival yang memungkinkan untuk tinggal selama maksimal 30 hari terhitung dari hari masuk ke Indonesia.

“Saya berharap kepada WNA, agar memahami dan mengerti dengan aturan di Indonesia. Dan masyarakat Sultra perlu tau, jika masuknya para WNA telah diverifikasi di pusat. Jadi tidak mungkin ada di Sultra jika tidak di beri izin secara resmi dari pusat,” jelasnya.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *