PENASULTRA.COM, KOLKA UTARA – Akibat dari aktivitas yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah sekitarnya. Salah satunya pencemaran pantai dan laut di Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara.
Hal ini disampaikan oleh Muh. Yusuf Yusri, Sekretaris Desa Lawata kepada Jurnalis PENASULTRA.COM melalui telepon selulernya Senin, 27 April 2020.
Menurut Yusuf, selain mengakibatkan pencemaran laut, aktivitas pertambangan yang ada di Desa Latowu dan sekitarnya juga dapat merusak ekosistem laut di Desa Lawata. Sehingga mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar yang bekerja sebagai nelayan dan petani tambak.
“Kita di sini jaraknya dari pertambangan agak dekat sekitar 3 km. Kemudian kalau mulai hujan air lautnya tercemar. Dan masuk ke tambak-tambak warga” ungkap Yusuf.
Sebagai pemerintah Desa Lawata, pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar desa Lawata, termasuk mengajak untuk menindak lanjuti persoalan mengenai Analis Dampak Lingkungan (AMDAL ) yang sedang terjadi.
“Kami sudah mencari jalan keluarnya. Tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dalam hal pencemaran ini”, pungkas Yusuf.
Adapun beberapa perusahaan yang yang beroperasi di Desa Latowu tersebut antara lain PT Raidil Pratama, PT Tambang Mineral Maju, PT MKM, PT Kasmar Tiara Raya, dan PT Kurnia Mining Resource.(b)
Penulis: La Ode Husaini