Aktifitas Tambang PT Bharita Gracia Minerindo dan Efek Omnibus Law

Pena Daerah1,250 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Aktifitas tambang galian C PT Bharita Gracia Minerindo (BGM) yang beroperasi di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuai protes keras dari masyarakat disekitar. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Kordinator Wilayah (Korwil) Jaringan Indonesia (Jari) Konut Ashari.

Kepada awak media ini, Ashari menyebutkan adanya PT BGM seperti “Good Mining Practice Impossible” tak ada tambang yang tidak merusak, baik berlaku pada perusahaan BUMN maupun swasta.

Ashari mengatakan pengelolaan Sumbe Daya Alam (SDA) wajib memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebagai pedoman serta pegangan masyarakat untuk mengetahui seberapa besar dampak penting yang akan di peroleh dalam lingkungan sosial ekonomi. Selain itu, juga sebagai dasar atau acuan kegiatan serta komitmen dan tanggung jawab perusahaan sebelum dan setelah menambang. Hal ini berfungsi untuk meminimalisir dampak yang akan di timbulkan termasuk reklamasi dan penyelamatan lingkungan lainnya.

“Saya selaku ketua korwil Jari untuk Konawe Utara tidak alergi dengan kehadiran perusahaan untuk berinvestasi, justru kita harus mendorong masuk apalagi saat ini di tengah menghadapi resesi akibat dampak Covid 19 ekonomi semakin terpuruk dan tentunya juga berpengaruh dengan kehidupan masyarakat di daerah. Olehnya itu tugas kami mengawal agar kehadiran PT BGM di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang secara merata dan berkeadilan, bukan sebaliknya malapetaka di hadapan mata, “tegas Ashar kepada awak media ini, Jumat, 9 Oktober 2020.

Ashar juga mempertanyakan tentang fakta di lapangan bahwa PT BGM telah merubah bentang alam atas dasar inisiatif perusahaan atau petunjuk teknis dari pemerintah.

“Terlihat dengan kasat mata diantaranya jalan usaha tani disulap menjadi lintas Hauling, pembersihan lokasi crusher berdampak buruk terhadap tanaman warga, termasuk ke depan penggunaan alat peledak (handak) akan mengakibatkan kebun warga sekitar menjadi tertimbun atau terjadi longsor”, kata Ashar.

Lebih lanjut Ashari mengatakan surat izin lingkungan dikeluarkan berdasarkan kajian terhadap AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH). Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki. AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Kemudian dari izin lingkungan tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Selanjutnya, izin lingkungan tersebut wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Bagi pejabat yang tidak mengindahkan prosedur dan persyaratan penerbitan izin lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH. Dimana bentuk sanksi yang dirumuskan adalah pidana penjara dan pidana denda.

“Padahal aturannya jelas dalam PP nomor 27 tahun 2012 pasal 2 mengatakan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”, ujarnya.

Adindum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan dikaji baik-baik oleh instansi terkait. Ia juga menduga ada kongkalikong antara perusahaan dengan dinas terkait dalam pemberian izin.

Lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus turun lapangan menjawab keresahan warga, jangan hanya sebatas mengeluarkan izin.

“Ini sangat aneh jika perusahaan kantongi izin lingkungan tapi belum memiliki izin IPLC dan TPS LB3. Jikalau pun acuan dasar pedomannya UU cilaka, maka masyarakat setempat juga akan celaka”, ketusnya.

Ia juga menegaskan agar perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi di lapangan. Jika ada tindak pidana yang terjadi agar diserahkan ke pihak yang berwajib dan jika ada warga yang dirugikan, dihitung kerugiannya baik secara materil maupun inmaterial.

“Kami merasa geram dengan laporan masyarakat yang tidak pernah dapat respon oleh pihak perusahaan. Kita akan coba memediasi. Olehnya itu kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Konut untuk menghentikan sementara kegiatan PT BGM jika mau lanjut harus melakukan diskusi publik di tengah masyarakat”, tegasnya.

Penulis: Tiwan