Aktivis Lingkar Tambang Morosi Dukung Rencana Bupati Usir TKA di VDNI

PENASULTRA.COM, KENDARI – Aktivis Lingkar Tambang Morosi, Isran menyatakan dukungannya terhadap rencana Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengusir tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Menurutnya, rencana pengusiran TKA ilegal asal China merupakan kebijakan yang sangat perlu dilakukan oleh orang nomor satu di Konawe itu. Pasalnya, Kery memahami persis persoalan ketenagakerjaan di PT VDNI.

Isran membeberkan, keberadaan TKA asal China di VDNI tidak hanya bekerja pada sektor yang membutuhkan skil, namun juga membanjiri bidang pekerjaan yang nota bene unskill.

“Mulai dari pekerja kasar sampai yang para sopir-sopir truk pengangkut ore pun masih banyak terlihat disana adalah WNA asal China. Yang menjadi pertanyaan, dimana langkah  pengawasan yang sudah kita lakukan,” beber Isran kepada awak Penasultra.com di Kendari, Minggu 10 Februari 2019 malam.

Ia menegaskan, keberadaan TKA asal China yang bekerja di VDNI bukanlah sesuatu yang fiktif adanya. Sehingga, terkait persiapan Bupati Konawe untuk melakukan pengusiran terhadap WNA asal China itu mesti diapresiasi dan didukung penuh.

“Apalagi dalam hal ini bupati telah mengemukakan adanya tunggakan kewajiban oleh PT VDNI kepada pemerintah daerah terkait dengan masuknya TKA tersebut,” sambung Isran.

Pengurus Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (LSM-PLPH) ini menilai, keberadaan TKA asal China pada sektor pekerjaan unskil telah menutup peluang kerja bagi masyarakat lokal.

Olehnya itu, rencana Kery untuk menindak tegas dinilai sebagai langkah positif guna menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk itu, kami sebagai masyarakat yang berada dalam wilayah lingkar tambang siap memberikan dukungan sepenuhnya atas rencana pengusiran, atau lebih tepatnya melakukan deportasi terhadap TKA ilegal dan atau yang melanggar hikum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Isran.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed