PENASULTRA.COM, KENDARI – Potensi alam pulau Labengki yang kaya akan hasil laut dan keindahan karang laut serta destinasi wisata merupakan keunggulan akan pulau tersebut yang banyak menarik minat para wisatawan.
Nilai konservasi kawasan ini sebagai habitat berbagai jenis terumbu karang dan biota laut. sesuai SK Menteri Perhubungan dan Perkebunan (Menhutbun) No.45/Kpts-II/1999 pada tanggal 17 juni 1999 Pulau Labengki ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam dengan fungsi sebagai taman wisata alam laut, dengan luas 81.800 ribu hektar.
Namun dengan kehadiran aktivitas tambang di sekitar pulau Labengki mengancam keindahan dan potensi wisata pada pulau tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Masyarakat Peduli Investasi Indonesia (MPII), Gamsir. Ia menyoroti aktifitas PT MSSP yang diduga kuat mencemari taman wisata alam Pulau Labengki di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
“Perairan pulau Labengki menjadi kuning kemerah-merahan diduga diduga akibat dari aktifitas perusahaan tambang. Salah satu perusahaan yang kami duga adalah PT. MSSP”, kata Gamsir kepada media ini, Sabtu, 14 Mei 2022.
Menurut Gamsir, aktifitas penambangan nikel PT. MSSP menyebabkan pencemaran lingkungan dan membawa ancaman besar pada ekosistem terumbu karang dan punahnya habitat laut.
“Lokasi pengerukan ore nikel tidak jauh dari bibir pantai, Ketika curah hujan tinggi, air hujan dari lokasi PT MSSP mengalir menuju perairan taman wisata alam Pulau Labengki, ini berpotensi membunuh biota biota laut, jelasnya.
Selain itu lanjut Gamsir, Jetty yang digunakan PT MSSP sebagi tempat pemuatan ore nikel diduga masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Pulau Labengki.
“Wisata taman alam Pulau Labengki yang harusnya dijadikan tempat peneliti, konservasi dan penangkaran kimia kini berubah fungsi menjadi aktifitas bongkar muat”, ungkap Alumnus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UHO ini.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertandang di Polda Sultra Untu melaporkan kejahatan lingkungan tersebut.
“Atas nama lembaga, kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan kepastian hukum”, tutupnya.
Editor: Husain