PENASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat (RDP) umum Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin 27/1/2020.
“Gubernur Sultra hadir selaku nara sumber karena merupakan Ketua Badan Kerja Sama atau BKS Provinsi Kepulauan,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah.
Selain Ali Mazi, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Muh Hudori ikut menjadi narasumber dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan anggota DPD RI Basilio TA.
Rapat ini mengurai anatomi RUU Daerah Kepulauan yang terdiri dari 11 bab 45 pasal dengan batang tubuh RUU meliputi ruang pengelolaan yaitu yurisdiksi dan wilayah pengelolaan, urusan pemerintahan yaitu Irisan urusan dan skala kewenangan tertentu, uang yaitu formula dan nominal, dan pendanaan khusus.
Dijelaskan, daerah kepulauan di Indonesia terdiri yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota, dan calon DOB yang memenuhi syarat sebagai provinsi kepulaua, kab/kota kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU pembentukan daerah (pemekaran).
Delapan provinsi kepulauan di Indonesia adalah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku, Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan perencanaan pembangunan RPJPD sebagai rencana induk pembangunan daerah kepulauan, sektor ekonomi kelautan prioritas, serta sarana dan prasarana daerah.
Sedangkan kesimpulan dari RDP itu adalah RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam Prolegnas 2020.
“Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014, disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan,” kata Syaifullah.
Poin kedua lanjut Syaifullah, Ketua Komite I selaku pimpinan rapat meminta kepada Ali Mazi selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi beserta pemerintah untuk bersama sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPR RI.
Dan point tiga bahwa pada prinsipnya anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi.(*)
Editor: Sudi
Sumber: Rilis Diskominfo Sultra