PENASULTRA.COM, KENDARI – Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT Indonesia Natural Core (INC) asal Korea Selatan (Korsel) Agustus 2018 lalu mendapat respon baik dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Bahkan, Ali Mazi meminta proses investasi perusahaan tersebut di Sultra tidak persulit.
“Tadi kami melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur. Beliau menegaskan investasi PT INC ini jangan dipersulit,” kata Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra, Harmin Ramba di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 16 Mei 2019.
Menurutnya, Ali Mazi juga memaparkan beberapa sektor unggulan di Sultra diantaranya sektor perikanan dan pertanian.
“Ada aspal di Buton juga. Namun satu dulu yang dibahas tadi karena PT INC inginnya menuntaskan dulu pembebasan lahan di Konawe Selatan (Konsel). Soal perikanan dan aspal pihak investor juga tertarik,” ujarnya.
Ali Mazi, kata Harmin, meminta agar investasi dilakukan secepatnya, karena ada regulasi yang mengaturnya. Namun, saat ini PT INC masih menunggu rekomendasi kebutuhan lahan, sebab ada lahannya 26 ribu hektar tetapi yang selesai baru 9,3 hektar.
“Jadi masih ada lahan yang belum di fixkan. Namun lokasi tetap di Konsel, sisa 18 hektar masih akan dicarikan di KPH,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan PT INC, Wahyu mengatakan kerjasama ini adalah untuk pengembangan energi terbarukan dengan budidaya kayu pelet (wood pallet) di Konsel.
“Energi terbarukan ini sangat dibutuhkan dunia jadi ini yang kami kembangkan di Sultra. Ini adalah suatu investasi yang ramah lingkungan karena untuk energi. Tapi energi yang ramah lingkungan dengan pola menanam pohon Kaliandra yang nantinya akan menjadi bagian dari wood pallet,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut turut dihadiri Mr Kim selaku Direktur utama PT INC Korea dan Mr Choi yang juga salah satu unsur pimpinan PT INC.
Sebelumnya, untuk memanfaatkan tanaman biomassa dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri wood pallet, Pemprov Sultra melalui kerjasama izin pada areal perhutanan sosial melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara UPTD KPH XXIV Gularaya dengan PT. INC Multi Konsultan (IMK) yang merupakan grup dari PT Indonesia Natural Core (INC).
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi