PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berharap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan perekonomian secara nasional khususnya di Sultra dan masyarakat lingkar tambang.
Hal ini ditekankan Ali Mazi karena hingga saat ini kontribusi sektor pertambangan di Sultra belum begitu maksimal.
“Masih sangat kecil,” kata Ali Mazi saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian fasilitas pengembangan, pengelolaan dan pemurnian nikel PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Senin 25 Februari 2019.
Menurutnya, untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap potensi-potensi pajak di Sultra sesuai yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kami harap ini dapat memberikan sumbangsi besar bagi daerah baik itu pajak bahan bakar dan kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air serta pajak lainnya,” bebernya.
Untuk itu, ia meminta, kendaraan pabrik pengolahan dan pemurnian PT VDNI dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat Sultra.
“Juga kita harapkan penyerapan tenaga kerja menggunakan tenaga kerja lokal. Ciptakanlah lapangan kerja bagi masyarakat lingkar tambang,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian RI, Ir. Airlangga Hartarto mengatakan, adanya smelter tersebut tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun negara. Apalagi luasan fasilitas smelter mencapai 700 hektare yang merupakan salah satu fasilitas pemurnian biji nikel terbesar di Indonesia.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan kawasan industri di luar Jawa untuk mendorong pemerataan infrastruktur dan ekonomi,” jelasnya.
Pengembangan kawasan industri ini, kata Airlangga, menjadi perhatian utama pemerintah yang diharapkan mampu mewujudkan perekonomian yang inklusif.
“Dengan beroperasinya smelter ini akan menjadikan Indonesia salah satu negara penghasil baja terbesar di dunia dengan produksi 6 juta ton per tahun,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed