PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM Garuda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rahim Buton menduga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buteng telah melanggar kode etik.
Pernyataan Rahim itu terkait dengan temuan Bawaslu Buteng bernomor 001/TM/PL/Kab/28.16/XI/2018 tentang dugaan pelanggaran prinsip integritas tujuh orang penyelenggara Pemilu di Kecamatan Mawasangka Tengah yang melakukan pertemuan dengan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg).
Atas dasar itu, Bawaslu Buteng kemudian melahirkan rekomendasi kepada KPUD Buteng untuk memberikan teguran sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu.
Terhadap rekomendasi tersebut, Rahim Buton menilai Bawaslu Buteng tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Per Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dijelaskan pada pasal 28 ayat (1), Bawaslu Buteng semestinya meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Rahim, Kamis 11 Oktober 2018.
Selain itu, Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 Pasal 159 ayat (2) juga secara gamblang menjelaskan bahwa wewenang DKPP untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan memutus pelanggaran kode etik.
“Dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 457 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh DKPP,” ungkap Rahim.
Berdasarkan alasan tersebut, Rahim mensinyalir Bawaslu Buteng telah melampaui kewenangannya yang melanggar beberapa prinsip sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017 yaitu prinsip profesional dan prinsip berkepastian hukum.
Selain itu, Rahim menyebut pernyataan Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya pada media dinilai menyesatkan publik.
Dimana dalam keterangannya, Helius Udaya mengatakan berdasarkan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 sebenarnya memiliki dua alternatif untuk rekomendasikan pelanggaran tujuh orang penyelenggara Pemilu di Kecamatan Mawasangka Tengah yaitu ke DKPP dan KPUD Buteng. Tapi Bawaslu Buteng lebih memilih merekomendasikannya ke KPUD Buteng untuk diberikan sanksi teguran.
Menyikapi beberapa persoalan itu, Rahim akan menyampaikan aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Bawaslu Buteng.
“Saya himbau kepada KPUD Buteng untuk mempertimbangkan dan tidak terburu-buru menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Buteng terkait pelanggaran kode etik PPK dan PPS di Kecamatan Mawasangka Tengah tersebut,” pungkasnya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: La Basisa