PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Kasus penggusuran lahan di Desa Tangkumaho Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.
Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada mengungkapkan pelaku penggusuran lahan merupakan Koperasi Kulidawa Wuna (KKW). Terjadinya perselisihan itu, karena pihak koperasi tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga terjadi kegaduhan.
“Sesuai hasil rapat dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) Wilayah VI Kehutanan Provinsi Sultra bahwa yang melakukan penggusuran adalah KKW dengan area lahan yang akan di gusur sekitar 600 hektar berada di wilayah Muna dan Mubar,” kata Rajiun, Selasa 5 November 2019.
Pada saat penggusuran, Rajiun mengaku tidak mendapat surat dari KKW terkait eksekusi lahan. Meskipun KKW mendapatkan ijin dari Kementrian, tambah dia, seharusnya menyurat Pemda Mubar.
“Seharusnya mereka melakukan komunikasi dengan Pemda Mubar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dicari titik temunya. Tidak bisa main seperti ini. Sebelumnya juga saya anggap penggusuran ini ilegal, karena saat penggusuran kami tidak mendapat surat bahwa lahan itu akan di eksekusi oleh KKW,” tegas mantan Kasatpol PP ini.
Di tempat yang sama Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho berjanji pihaknya akan mempresure masalah masyarakat Desa Tangkumaho sampai selesai. Debby berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
“Percayakan kepada kami kepolisian dan Pemda untuk menyelesaikan masalah ini. Terkait kerugian masyarakat pasti akan di ganti rugi semuanya. Dan saya pertaruhkan jabatanku untuk penyelesaian masalah ini sampai tuntas. Permintaan saya masyarakat tetap menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Sele Raya Agri (SRA), Didi menyebut pihaknya belum melakukan kegiatan apapun di lapangan. Ia mengaku lebih mengedepankan sosialisasi terhadap masyarakat ketimbang langsung eksekusi.
“Kami belum aksen. Kami juga kaget tiba-tiba ada penggusuran. Saya konfirmasi ke kehutanan ternyata itu KKW. Dan ini harus di ketahui masyarakat bahwa PT. SRA belum melakukan kegiatan apapun, kalaupun kami juga turun lapangan, terlebih dahulu lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan minta pendampingan dari Pemda Mubar, Kehutanan, dan Kepolisian,” jelasnya. (b)
Penulis: Zulfikar
Editor: Bas