PENASULTRA.COM, KONAWE – PT. ST Nickel Resources akhirnya dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan pelanggaran hukum berupa manipulasi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nya.
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh LSM Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2018 lalu.
AR, aktivis Jarak Sultra membenarkan hal tersebut. Katanya, laporan ke KPK itu diterima oleh Pungky Kusuma Damayanti dengan nomor informasi 96406.
“Iya benar. PT. ST Nickel Resources sudah kami laporkan terkait pemalsuan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI, MS Kaban tentang izin pinjam pakai kawasan hutan,” ungkap AR, Minggu 13 Mei 2018.
Ia membeberkan, sesuai hasil investigasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu ditemukan bahwasanya PT. ST Nickel Resources ini sangat bandel. Pasalnya, teguran tiga kali yang dilayangkan oleh Pemkab Konawe sejak 2011 hingga 2012 tak pernah diindahkan ST Nickel.
Padahal lanjut AR, perusahaan tambang nikel dengan IUP Nomor 448 tahun 2009 itu diketahui membuka jalan masuk lahan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Kehutanan saat itu.
Alhasil, bupati Konawe waktu itu masih dijabat Lukman Abunawas langsung mengeluarkan SK pencabutan IUP Nomor 380 dengan obyek SK Nomor 448 tahun 2009.
“Karena IUP perusahaan dicabut maka pihak perusahaan beralibi lagi ada SK izin pinjam pakai hutan kawasan dari Kemenhut RI yaitu SK.186/Menhut-VII/2009 atas nama MS Kaban. Padahal saudara MS Kaban telah berhenti perbulan Juni 2009,” bebernya.
Ironinya lagi, tambah dia, surat dari gubernur ditujukan ke Kemenhut ditandatangani pada 10 November 2010.
“Karena keluar izin pinjam pakai yang tidak prosedural maka pemerintah daerah dalam hal ini bupati Konawe pada saat itu menyurat dalam bentuk klarifikasi ke Kemenhut RI atas dasar SK No.186/Menhut-VII/2009. Balasan surat Pemda Konawe dari Kemenhut, adalah palsu,” papar AR.
Dalam posisi izin operasinya masih dicabut, ujar dia, PT. ST Nickel menggugat ke PTUN Kendari. Namun hasilnya, PTUN malah mendamaikan ST Nickel dan Pemkab Konawe dengan syarat, SK 380 tentang pencabutan IUP diaktifkan kembali.
“Selanjutnya bupati Konawe mengeluarkan SK No.738 tahun 2012 tentang pemberlakuan kembali SK No.448 tahun 2009 tentang IUP operasi tanpa adanya prosedur lelang,” ungkap AR.
Berdasarkan SK No.738 itu, selanjutnya ST Nickel bermohon untuk dikeluarkannya titik koordinat (perbatasan) karena adanya tumpang tindih lahan dengan PT. Bosowa Mining dari luasan 2000 Ha menjadi 1818 Ha. Rujukannya adalah ke SK Bupati No.224 tahun 2014 tentang perubahan titik koordinat.
Yang menjadi ironinya lagi, titik KW atas perubahan koordinat itu sama yakni KW 09 OKP 001. Semestinya, tambah AR, penerbitan CnC harus berdasarkan IUP sesuai SK No.738 tahun 2012 bukan SK No.224 tahun 2014.
“Jadi, tidak hanya ST Nickel yang kami laporkan ke KPK. Tapi, Lukman Abunawas dan Bupati Konawe saat ini Kerry Saiful Konggoasa juga kami laporkan karena diduga telah menerima gratifikasi dari ST Nickel,” pungkas AR.(a)
Penulis: Mochammad Irwan