Ampuh Sultra: Berhentilah Persoalkan PT Tiran Mineral, Ayo Usut Penambang Ilegal Sebelumnya

Pena Daerah872 views

PENASULTRA.COM, KONUT  – Polemik illegal mining di eks kokasi PT  Celebes Pasifik Mineral kini mulai terkuak. Fakta baru, ada aktivitas penambangan illegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan gelap di lahan eks  PT  Celebes Pasifik Mineral sebelum hadirnya PT Tiran Mineral di  lokasi tersebut.

Dalam video yang berdurasi 34 detik nampak terjadi keributan saat pihak Pemda bersama pihak Kehutanan mengusir penambang Ilegal tersebut untuk keluar dari lokasi, tetapi penambang Ilegal tidak mau keluar.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan bahwa di Lokasi eks PT Celebes desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara itu telah berlangsung selama 3 tahun yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Sayangnya, Hendro belum mengetahui secara pasti terkait identitas perusahaan yang menambang secara illegal itu.

“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT Tiran Mineral. Karena Tiran masuk di Lokasi tersebut nanti  Februari 2021 ini dengan segala legalitas yang dipersyaratkan Undang-Undang”, ungkap Hendro  Nilopo Penggiat LSM di Sultra yang juga putra asli Konut ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo, menegaskan bahwa PT Tiran tidak melakukan penambangan ilegal. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.

“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap,” ungkap Beni Raharjo saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“PT Tiran itu memiliki IPPKH dan semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi gubernur. Dan rekomendasi gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis , dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan”, sambungnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *