PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muh Lutfi menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep.
Penyerahan LKPJ itu diterima langsung Ketua DPRD Konkep, Musdar saat rapat paripurna, Selasa, 10 April 2018.
Andi Muh Lutfi mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah pada sidang paripurna DPRD. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
“Penyampaian progres kinerja pemerintah kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah yang mengemban fungsi lembaga wakil rakyat,” katanya.
“Dengan demikian mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah merupakan wahana untuk saling membagi peran dalam menganalisis situasi capaian kinerja Pemkab yang telah dilakukan sepanjang tahun 2017,” sambung Andi Lutfi.
Ia berharap, dengan adanya LKPJ ini akan semakin memperkuat semangat obyektifitas dan kemitraan yang sejajar antara Pemkab dan DPRD Konkep dalam mencermati kinerja pemerintah.
“Sejak awal Pemkab dan DPRD Konkep telah bahu membahu berupaya semaksimal mungkin melakukan intepretasi kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat Pulau Wawonii yang kemudian diterjemahkan dalam dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun maupun rencana tahunan,” tukasnya.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Mochammad Irwan