Anehnya Pilkades di Muna, dari Masa Tenang ke Masa Tidak Tenang

Pena Daerah1,131 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 124 desa di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak. Tanggapan dan kritikan salah satunya muncul dari praktisi hukum, Gagarin.

Kepada media ini, Gagarin mengungkakan bahwa penundaan tahapan pilkades bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa. Dalam pasal 69 ayat 1 jadwal kampanye digelar selama tiga hari yakni tanggal 14 sampai 16 November 2022.

Namun, yang menjadi pertanyaan pada masa setelah 3 hari seharusnya tahapan pemilihan sudah dilaksanakan tetapi oleh desk pemilihan pihak Pemerintah Kabupaten Muna menunda sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

“Lantas siapa yang bertanggung jawab jika melewati masa tenang menjadi masa tidak tenang?. 124 desa se- Kabupaten Muna dari masa tenang ke masa tidak tenang. Semoga tetap tenang”, ungkap Gagarin, Jumat, 18 November 2022.

Advokat kelahiran Muna Timur itu sangat menyayangkan kesiapan desk pemilihan Kades di Muna seolah-olah dilakukan sesuka hati oleh pembuat keputusan. Sementara, mereka kurang mempertimbangkan efek penundaan yang kemungkinan akan berdampak besar pada tatanan kultur masyarakat di 124 desa yang akan melaksanakan pilkades.

“Mulai dari kerugian para calon hingga benturan atau gesekan kepentingan para tim calon untuk melakukan kampanye yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan konflik. Dan ini seharusnya tidak boleh terjadi”, ketusnya.

Deketahui, penundaan Pikades di Muna terjadi untuk ketiga kalinya. Jadwal awal ditetapkan pada 1 November. Kemudian molor menjadi 13 November, lalu molor lagi pada 20 November 2022 dan saat ini belum diketahui kapan jadwal penetapan pesta demokrasi itu akan digelar.

Menurut Gagarin, penundaan yang sudah sampai 3 kali tersebut menunjukan bentuk ketidakprofesionalnya tim penyelenggara untuk bekerja melaksanakan aturan.

“Dan terkesan ini juga merupakan bagian tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang gagal untuk mempertahankan kepentingan politik masyarakat desa”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *