Anggota BPD Ee Nsumala Adukan Kadesnya ke Polisi

Pena Daerah849 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Desa (Kades) Ee Nsumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara, Samsul Iridin diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Muna oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ee Nsumala, La Dali.

Samsul Iridin dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp436.920.000 dari anggaran APBN tahun 2017 sebesar Rp1.374.572.000.

La Dali sambangi Polres Muna didampingi Koordinator Forum Oposisi Rakyat Muna (For Muna) Muhammad Alimuddin.

Koordinator For Muna Muhammad Alimuddin menyebut ada tiga item kegiatan jalan usaha tani yang dianggarkan dari DD tahun 2017 diduga fiktif. Masing-masing kegiatan terdiri dari tiga item pekerjaan diantaranya catingan tanah cadas, mobilisasi alat berat dan pengadaan material tanah, pasir, batu (Tasirtu).

Alimin menjelaskan untuk pekerjaan catingan tanah cadas sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) anggarannya sebesar Rp24 juta. Namun fakta di lapangan pekerjaan itu sama sekali tidak ada.

“Ada tiga kali catingan, jumlah anggarannya sebesar Rp72 juta. Dan itu tetap dianggarkan,” kata Alimin pada awak media, Kamis 5 April 2018.

Untuk mobilisasi alat, tambahnya, yang dianggarkan sebanyak tiga kali dengan jenis alat yang sama. Satu jenis alat anggarannya Rp14 juta pulang-pergi (PP). Itu juga hanya dilakukan sekali.

“Jadi untuk mobilisasi alat pada dua pekerjaan lainnya itu dianggap fiktif. Jika ditambah dengan anggaran catingan tanah, jumlah dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp156.000.000,” bebernya.

Lanjutnya, sedangkan untuk pengadaan tanah, pasir dan batu (Tasirt, dalam RAB dianggarkan Rp371.925.000. Dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) dilaporkan sesuai RAB. Namun faktanya di lapangan hanya sebesar Rp97.605.000.

“Ada dugaan kerugian keuangan negara disini sebesar Rp274. 320.000. Dari tiga item anggaran pada tiga pekerjaan jalan usaha tani, penyelewengan anggaran sebesar Rp430.320.000,” ujarnya.

Sementara untuk ADD pada kegiatan tarian tradisional, honor pelatih dan sewa tenda di belanja barang dan jasa pada kegitan kesenian daerah tahun 2017 lalu diduga juga fiktif.

“Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp6.600.000. Jadi jumlah secara keseluruhan dugaan penyelewengan DD dan ADD sebesar Rp 436.920.000. Olehnya itu kami akan tindak lanjuti ke Kejaksaan bahkan sampai ke tingkat paling tinggi yaitu KPK,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi membenarkan adanya aduan tentang dugaan penyelewengan ADD/DD Desa Ee Nsumala.

“Kita terima aduan dari saudara La Dali. Selanjutnya akan kita lakukan proses penyelidikan,” jelasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *