Anggota Dewan yang Nyaleg di Partai Lain Diminta Mundur

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Ketua Bawaslu Wakatobi, Muhammad Arifin mengingatkan anggota DPRD yang masih mencalonkan diri di Pileg 2019 untuk mempertimbangkan penuntasan administrasi pengunduran dirinya sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRD melalui partai lain atau pindah partai sebelum mendaftarkan diri di KPUD.

“Dalam statusnya sebagai anggota DPRD, saya sudah berkoordinasi dgn Ketua KPUD Wakatobi untuk mempertimbangkan penuntasan administrasi pengunduran dirinya sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRD lagi. Sehingga tidak menyalahi administrsi pencalonannya. Ibaratnya pindah rumah, harus tuntas dulu urusannya di rumah lama. Dan kami percaya, KPUD Wakatobi akan bisa menyelesaikan hal tersebut ke calon anggota DPRD yang dimaksud,” kata Arifin kepada Penasultra.com Senin, 16 Juli 2018.

Kata dia, Bawaslu telah menghimbau KPUD untuk menyikapi hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 tegas meminta anggota DPRD tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri kembali.

“Nanti kita akan lihat dalam verifikasi berkas tanggal 18 sampai 22 Juli 2018. Jika belum ada surat pengunduran diri dari yang berkepentingan, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi berkas sampai 31 Juli,” ujar Rajab di ruang kerjanya, Selasa 17 Juli.

Rajab menegaskan, jika anggota dewan yang terdaftar sebagai caleg melalui partai lain tidak memasukan surat pengunduran diri dari jabatannya, maka KPUD akan menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat.

“Surat pengunduran diri itu dari gubernur disampaikan ke pimpinan DPRD dan ke pimpinan partai. Dari partai harus ada pernyataan pimpinan bahwa yang bersangkutan sementara dilakukan proses pemberhentiannya,” tutupnya.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *