Anggota DPRD Terpilih Tak Dilantik Jika Belum Tuntaskan LHKPN

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Calon Legislatif Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara yang terpilih sebagai anggota DPRD tidak akan diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengikuti pelantikan jika tidak menyelasaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kordiv SDM dan Parmas, La Ode Muhammad Nuzul Ansi mengatakan, LHKPN ini disampaikan ke KPUD paling lambat tujuh hari setelah di tetapkan sebagai calon terpilih.

“Memang belum semua daerah melakukan rapat pleno penatapan calon terpilih. Karena sebagian masih harus menunggu proses PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi hal ini penting untuk diingatkan sejak awal. Jangan dianggap enteng. Jika tidak dipenuhi sesuai batas waktunya, maka si calon terpilih tidak dicantumkan namanya dalam surat pengajuan untuk dilantik. Memang bukan berarti dibatalkan, hanya ditunda pelantikannya”,ujar ucap Nuzul, Kamis 25 juli 2019.

Hal ini kata Nuzul, sesuai dengan peraturan KPU no. 31/2018 tentang perubahan atas PKPU no. 20/2018 tentang pencalonan DPR/DPRD pasal 37 ayat (1), (2), dan (3).

Nuzul, juga mengungkapkan proses pelaporan LHKPN ke KPK sudah jauh lebih mudah. Bisa dilakukan secara online. Jadi tidak ada alasan bagi calon terpilih sampai ditunda pelantikannya hanya gara gara terlambat atau tidak sama sekali menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN.

Meski tidak diatur dalam PKPU tambah Nuzul, sebaiknya calon terpilih dari setiap Parpol menyerahkan tanda bukti LHKPN secara kolektif. Agar KPU setempat lebih mudah melakukan proses verifikasi.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: Mila