Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Mantan Kadis Pertanian Pulau Taliabu

Pena Hukum520 views

PENASULTRA.COM, TALIABU – Akibat mangkrak dari tahun 2015 hingga 2021, DPC GPM Pulau Taliabu desak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut tuntas Proyek Pembangunan Green Hause atau BBU pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah Merugikan Uang Negara.

Dinas Pertanian Pulau Taliabu menganggarkan Proyek Pembangunan Green Hause BBU ini, terdapat pada lokasi Dusun Air Minggu, Desa Kilong Kecamatan Taliabu barat dan Jarak antara pemukiman warga dengan bangunan mangkrak tersebut sekitar 1 kilo meter.

Proyek itu Bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2015 lalu.

“Dengan total nilai kontrak senilai Rp494.417.000,00, – ( Empat ratus sembilan puluh empat juta, empat ratus tuju belas ribu rupiah)”, ungkap GPM Pulau Taliabu.

Proyek Tersebut di laksanakan pekerjaan Oleh Perusahaan CV BUMI SEJATRA INDONESIA, yang beralamat di Jalan Bau Masepe Nomor 75 Parepare Kota Makasar Sulawesi Selatan.

“Parahnya, proyek mangkrak dari tahun 2015 hingga 2021 ini diduga kuat telah merugikan uang negara”, ujar Asrarudin La Ane Selaku Ketua Dewan Pembina GPM, Rabu, 1 Juni 2021 sore tadi

Pihaknya mendesak penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Secepatnya memeriksa Mantan Kapala Dinas Pertaniaan, ULP, PPK dan PPHP yakni Pejabat penerima hasil pekerjaan.

Terpisah, sala satu warga setempat selaku Ketua Gabungan kelompok tani Desa Kilong, Agus Suryadi, berharap agar pembangunan tersebut segera diselesaikan karena untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Yasin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *