APNI Nilai Larangan Ekspor Ore Berpotensi Matikan Penambang Lokal

PENASULTRA.COM, KENDARI – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai, kebijakan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau ore di awal tahun 2020 dapat mematikan pengusaha lokal yang ada, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tentunya kita sebagai penambang lokal merasa terpukul dengan kebijakan ini. Yang tadinya ekspor sampai tahun 2022, menjadi tahun 2020,” ucap Koordinator APNI Sultra, Herry Asiku saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 November 2019.

Ia mengungkapkan, sejumlah pengusaha tambang lokal membutuhkan ekspor untuk bisa mendanai pembangunan pabrik pemurnian atau smelter.

“Karena kita penambang lokal tidak seperti pihak asing yang memiliki kekuatan modal besar. Sehingga kita membutuhkan hasil-hasil ekspor untuk pendanaan,” tutur Herry.

Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menyoroti soal harga penjualan bijih nikel di sejumlah pabrik lokal yang dinilai merugikan para penambang lokal. Untuk itu, ia berharap pemerintah segera menetapkan dan mengawasi harga penjualan.

Selain itu, ia juga berharap agar regulasi yang dikeluarkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha-pengusaha lokal dari pada pengusaha asing.

“Seharusnya diberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal kita yang memang kemampuannya terbatas. Kalau tidak diberi kesempatan, takutnya semua jatuh ke pihak asing,” tutupnya.(a)

Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed