Arhawi Terbitkan SE Netralitas ASN Jelang Pilkada

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, H. Arhawi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas PNS jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020.

Penerbitan SE tersebut, bertujuan untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam pilkada Wakatobi yang akan dihelat tahun depan.

SE Nomor: 270/ 264/ X/ 2019 tersebut, berisikan ASN tidak terlibat politik praktis, mendukung pasangan calon manampun yang bertarung dalam pesta demokrasi pilkada 2020, 23 September tahun depan.

Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati dengan cara, terlibat kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang/ uang kepada ASN maupun masyarakat.

Selanjutnya, ASN juga dilarang mendukung paslon melalui medsos seperti, Twitter, Facebook, whatsApp, BBM, line, SMS, Instagram, YouTube, Pat, blog dan sejenisnya.

Melalui SE ini juga Arhawi meminta, pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkup Pemda Kabupaten Wakatobi mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas ASN.

Jika ditemukan indikasi ASN tidak netral dalam pelaksanaan pilkada agar segera melaporkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan atau Inspektorat.

Sekda Wakatobi, La Jumadin mengatakan SE dari Bupati Wakatobi Arhawi tersebut agar ASN berpegang teguh kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“Dengan adanya SE ini, sangat diharapkan netralitas seluruh ASN. Karena netralitas ASN merupakan salah satu dari suksesnya Pilkada,” kata Jumadin. (b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Bas