PENASULTRA.COM, KENDARI – Tiga Direktur Utama Join Operasional (JO) di PT Bososi Pratama yakni PT RMI, PT PNN dan PT NPM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaa Illegal Mining dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas ketiga perusahaan tersebut diduga atas dasar SPK yang di keluarkan oleh Direktur Utama PT Bososi Pratama yaitu Saudara Andi Uci. Berdasarkan fakta lapangan, ketiga perusahaan ini diduga kuat telah melakukan Aktivitas Illegal Mining serta Penambangan di kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara, Candra Arga, SH mengatakan hal yang mustahil jika aktivitas penambangan tersebut tidak diketahui oleh pemilik IUP yakni PT Bososi Pratama itu sendiri. Menurut Candra, Seharusnya Direktur Utama PT Bososi Pratama juga ditetapkan sebagai tersangka, karena ia yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan SPK.
“Kok yang di tetapkan sebagai tersangka hanya ketiga Direktur Utama Join Operasional. Bagaimana status Direktur Utama PT Bososi Pratama yaitu Saudara Andi Uci, semestinya Direktur PT Bososi Pratama sudah di tetapka sebagai Tersangka agar ada perlakuan yang adil dimata hukum (equality before the law) baik kepada pelaku penambang yang di duga Illegal maupun pemilik IUP yang menjadi dasar dilakukannya penambangan tersebut” Ungkap Candra kepada awak media ini, Senin, 25 Mei 2020.
Lebih lanjut Candra mengatakan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law).
“Sehingga penetapan tersangka Direktur Utama PT Bososi Pratama mesti harus didalami lagi. Jika yang menjalankan kebijakan sudah di tetapkan sebagai tersangka, kok yang si pemberi kebijakan tidak di tetapkan tersangka juga”, ketus Candra. .
Selain itu, Candra Arga menyarankan agar Tim Bareskrim Mabes Polri tetap patuh dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, perihal prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Agar tidak menimbulkan kecurigaan di mata publik khususnya masyarakat Sultra Tim Bareskrim Mabes Polri agar mempercepat Penetapan tersangka Direktur Utama PT. Bososi Pratama yaitu saudara Andi Uci. Karena dengan penetapan tersangka Join Operasional (JO) PT Bososi Pratama sudah bisa di jadikan dasar bukti perbuatannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain dari itu juga agar menghindari penggunaan kekuatan dan pengaruh dari saudara Andi Uci yang diduga kuat memiliki jejaring luas kemungkinan akan mengintervensi objektivitas penyidikan Tim Bareskrim atas kasus ini”, pungkas Candra Arga.(b)
Penulis: La Ode Husaini