Bantah Tudingan Direktur CV KBN, Kuasa Direktur PT TMP Melapor Balik ke Polda Sultra

Pena Hukum769 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Kuasa Direktur PT Tetap Merah Putih (TMP), Misbah, selaku pemegang SPK dari pemilik IUP PT Sumber Bumi Putera (SBP) membantah tudingan Direktur Utama CV Karya Bumi Nusantara (KBN) Aswanto, yang menyebut bahwa PT TMP telah merugikan CV KBN terkait proses kerja sama sebagai kontraktor mining dalam penambangan ore nikel.

Dalam konferensi persnya, Misbah membantah tudingan yang dialamatkan pada dirinya. Sebab menurut Misbah, pihak CV KBN tidak memahami prosedur atau perjanjian yang disepakati bersama, kerena sesuai perjanjian kerja akan melakukan pekerjaan sampai selesai barulah dilakukan pembayaran.

“Dalam perjalanannya awal kami bekerjasama dengan pihak CV KBN, mengaku telah memiliki modal dan sebagai pendana. Berjalan kegiatan ternyata mereka bukanlah pemodal utama melainkan ada pemodal lain, sementara berjalan kegiatan pengapalan mereka melaporkan saya di Polda Sultra terkait pembukaan rekening bersama, dipembukaan rekening bersama kecuali sudah ada uang yang dikirim ke rekening TMP barulah kita buka rekening bersama dan di rekening utama TMP, CV KBN tidak berhak sama sekali,” ungkap Misbah, Senin 11 Oktober 2021.

Ia mengaku kecewa karena menurutnya, dalam proses kerjasama harus bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kegiatan.

“Sementara pembayaran 50 persen dari buyer yang masuk ke rekening TMP, kami bahkan melakukan pembayaran utang yang diambil saudara Aswanto kepihak buyer sejumlah Rp1 miliar yang dikirim ke rekening saudara Aswanto tanpa sepengetahuan saya, uang masuk terus menerus sampai berjumlah 1 miliar dan kami ada bukti pembayaran yang masuk di rekening tersebut,” bebernya.

“Bahkan uang yang mereka ambil sebanyak 1 miliar sudah seminggu saya  tidak menerima perincian aliran dana tersebut, belum ada hitungan untung rugi, sudah mengaku itu adalah uangnya. Kita mau buka rekening bersama, sudah tidak ada sementara uang yang seharusnya masuk direkening bersama sudah dipakai untuk membayar utang Aswanto yang diberikan oleh pihak buyer,” tambahnya.

“Saya menunggu selama satu Minggu untuk membuktikan pengambilan uang mereka serta bukti yang telah diselesaikan, sampai hari ini mulai dari gaji karyawan, soal utang alat berat sama sekali tidak ada tanggung jawabnya”, kesalnya.

Terkait hal ini, Misbah mengaku tidak tinggal diam. Bahkan, hari ini secara resmi ia telah melakukan pelaporan balik terhadap CV KBN ke Polda Sultra atas penggelapan uang 1 miliar dan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku kuasa direktur PT TMP.

“Iya hari ini kami telah melakukan laporan balik, dan laporn sudah masuk, tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimum) Polda Sultra,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *