PENASULTRA.COM, KENDARI – Kurang lebih 13 hari Bareskrim Polri telah menetapkan tiga Direktur Utama Join Operasianal (JO) PT Bososi Pratama sebagai tersangka ilegal mining. Namun perkembangan kasus tersebut sampai saat ini belum terdengar lagi. Bareskrim Polri dituntut agar mau membuka ke publik atas status hukum ketiga tersangka agar publik tahu bahwa ketiga Direktur Utama JO PT Bososi masih berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara Candra Arga. Menurut Candra, pihaknya percaya kepada penegak hukum dalam hal ini Tim Bareskrim Polri dapat transparan dan membuka seterang terangnya kasus ini ke publik.
“Kurang lebih 13 hari telah ditetapkan sebagai tersangka para JO ini, akan tetapi perkembangan soal penahanan ketiga tersangka masih tanda tanya. Walaupun dalam penahanan adalah subyektif penyidik, akan tapi ada alasan obyektif mereka harus di tahan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP” tegas Candra dalam rilis persnya, Minggu, 30 Mei 2020.
Candra juga mempertanyakan status hukum Dirut PT Bososi Pratama dimana menurutnya pasca penetapan tersangka ketiga Direktur Utama JO tersebut sampai saat ini Saudara Andi Uci selaku Dirut PT Bososi belum ada kepastian hukumnya seperti apa, menurutnya publik masih menunggu kejelasan hukum Dirut PT Bososi tersebut.
“Harapan kami Tim Mabes Polri jangan tebang pilih dalam kasus ini. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun selain itu juga untuk menghidari dugaan kekuatan Saudara Andi Uci yang dapat menginterfensi Obyektifitas Penyidik dalam dalam kasus ini”, pungkas Candra
Berikut tuntutan BADKO HMI Sultra kepada Bareskrim Polri:
- Kejelasan Hukum Ketiga Direktur Utama Join Operasianal (JO) PT. Bososi Pratama ketingkat Penahanan
- Kepastian Hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama yakni segera dinaikkan statusnya menjadi Tersangka
Penulis: La Ode Husaini