PENASULTRA.COM, KENDARI – Proses hukum kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 silam yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Kasus proyek yang bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) itu telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan pada akhir tahun 2020 lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dan status kasus tersebut masih dalam penyidikan umum. Kejati mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Hanya saja, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina tidak dapat diperiksa karena terkonfirmasi positif covid-19.
“Terkait kasus di Dinas Perhubungan Sultra, saat ini sedang dalam proses penyidikan umum. Penyidikan umum itu, kita akan menyelidiki siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Kejati Sultra, Sarjono Turin, saat menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan, Rabu 10 Februari 2021 lalu.
Dari penyidikan tersebut, lanjutnya, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu untuk dan selanjutnya ditentukan siapa yang akan menjadi tersangka.
“Saksi-saksi itu sudah diperiksa, namun sesuai surat keterangan dokter, yang bersangkutan terkena covid sehingga kita tunda dulu pemeriksaannya. Kalau sesuai ketentuan kesehatan kan dia harus diisolasi selama 2 (dua) minggu, kemudian tambah satu minggu lagi. Kita tunggu perkembangan kesehatannya, kalau sudah negatif hasil swabnya, baru kita periksa,” ungkapnya.
Kata Sarjono Turin, proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan tersangka sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi. Sehigga harus ada proses dan tidak boleh tergesa-gesa. Harus ada proses yang menyeluruh sesuai dengan bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Adapun target, ia meminta waktu 30 sampai 40 hari untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu, alasan tidak diperiksanya Hado Hasina yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Sultra karena terkonfirmasi positif Covid-19 oleh dokter, Justru membingungkan Juru bicara (jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, La Ode Rabiul Awal. Pasalnya, saat dikonfirmasi via telepon selulerny pada Kamis, 11 Februari 2021, La Ode Rabiul Awal mengaku tidak menemukan nama Kadishub Sultra sebagai orang yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Data dalam beberapa hari ini, namanya tidak ada, itu yang membuat saya juga bingung,” ungkapnya.
Dikatakan Rabiul Awal, ia tidak pernah mengumumkan nama orang yang terkonfirmasi positif covid-19 kecuali atas izin yang bersangkutan. Namun jika ditanya terkait nama yang ada, ia mengatakan bahwa nama Kadishub Sultra tidak ada.
“Saya juga ditanya tentang itu, makanya saya butuh tanggal berapa itu, saya tidak tahu ditanyakan beberapa hari ini, data yang diberikan beberapa hari ini namanya tidak ada, tidak tau kalau tiga Minggu yang lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai lingkup Dishub Sultra yang dikonfirnasi via telepon, Jumat 12 Februari 2021 mengaku bahwa atasannya (Kadishub Sultra) masih aktif berkantor, bahkan melaksanakan rapat. Padahal, menurut informasi, Kadishub Sultra tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi karena positif terinfeksi Covid-19, sehingga mengharuskannya menjalani karantina minimal 2 Minggu, hingga dinyatakan negatif covid-19 sesuai hasil swab.
“Tetap masuk kok, Kemarin hari apa, Kamis, rapatnya di kantor,” tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi