Bawaslu Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Lurah Watulea Saat Kampanye Caleg

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kamis 4 April 2019.

Dalam aksinya, AMPD Buteng meminta Bawaslu serius menindak laporan masyarakat atas dugaan keterlibatan Lurah Watulea saat kampanye salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

Koordinator aksi unjuk rasa, Umar Kusuma menuding, Lurah Watulea telah melakukan pertemuan bersama kepala lingkungan dengan tujuan memobilisasi massa untuk memilih salah satu Caleg dari PDIP beberapa waktu lalu.

Untuk itu, AMPD Buteng meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan keterlibatan ASN yang terjadi diwilayah Kecamatan Gu.

“Kami meminta kepada Bawaslu dalam kurun waktu 3×24 jam untuk menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Lurah Watulea yang terlibat dalam politik praktis,” tegas Umar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Buteng, Helius mengakui bahwa laporan dugaan keterlibatan dukungan Lurah Watulea kepada salah satu Caleg itu sementara diproses.

Bahkan, pihaknya sudah memanggil terlapor Lurah Watulea, serta beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi, baik itu Ketua Bapilu PDIP Buteng dan Caleg yang bersangkutan.

“Jumlahnya 10 orang, ada lima orang yang belum hadir,” ungkap Helius.

Helius menambahkan, pihaknya juga tengah mengupayakan untuk memproses laporan ini secepatnya. Sehingga, hasil pemeriksaan dapat segera diumumkan ke publik.

“Jika terbukti melibatkan ASN, mereka yang memenuhi satu pertemuan itu sudah pasti akan dikenai sanksi pidana. Pidananya itu kalau di pasal 493 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Jadi setiap tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN ataupun kepala desa,” pungkasnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Sal