Bawaslu Konkep: Jika Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tak Dilantik

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menegaskan bagi calon anggota (Caleg) DPRD Konkep terpilih pada pemilu 2019 agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Konkep.

“Jika caleg terpilih masih ada yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Konkep, maka caleg terpilih itu tidak dapat diikutkan dalam pelantikan caleg terpilih pada 2 September 2019 mendatang,” ungkap Ketua Bawaslu Konkep, Muhammad Tawil saat menghadiri acara rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Konkep pada pemilu tahun 2019 di Aula Sekretariat KPU Konkep di Langara, Selasa 13 Agustus 2019.

Menurut Tawil, LHKP merupakan aturan yang wajib dilakukan para calon anggota dewan karena jika tidak maka konsekuensinya caleg tersebut tidak akan diikutkan saat pelantikan nanti.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Konkep, Nasruddin mengatakan dari 20 caleg yang dinyatakan terpilih pada pemilu 2019 semuanya sudah melaporkan LHKPN di KPU Konkep.

“Mereka sudah serahkan LHKPN di KPU sebelum 22 Juli yang lalu. Ya walaupun terkesan KPU yang mengejar-mengejar para caleg terpilih khususnya caleg pendatang baru itu untuk menyerahkan LHKPN. Tapi semua sudah aman,” tandasnya.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Bas