Bawaslu Sultra Genjot Partisipasi Laporan Pelanggaran Pemilu

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu telah mencapai 20,69 persen.

“Saat ini jumlah kasus yang ditangani Bawaslu dan jajarannya sudah 58 kasus yang terdiri dari 46 kasus temuan dan 12 kasus laporan,” kata Hamirudin melalui pesan WhatsAppnya, Senin 28 Januari 2019.

Upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam dugaan pelanggaran pemilu, kata dia, pihaknya telah membentuk relawan pengawas pemilu di setiap tingkatan. Selain itu, Bawaslu juga membentuk pojok pengawasan di provinsi dan kabupaten kota, membentuk forum warga, melakukan kerjasama dengan gerakan pramuka Sultra serta organisasi masyarakat (Ormas) se-Sultra.

“Kami mendorong kelompok masyarakat untuk membentuk lembaga pemantau, melakukan sosialisasi di tingkat SMA maupun SMK, serta mengajak media dan seluruh peserta pemilu untuk sama-sama mengawal pemilu 2019. Selain itu, kami melakukan sosialisasi melalui media sosial, spanduk, dan baliho,” bebernya.

Untuk itu, Hamirudin berharap, masyarakat tidak menjual hak pilihnya. Sebab, pemimpin yang dipilih saat pemilu merupakan orang yang akan mengawal serta mengatur kebijakan masyarakat.

“Gunakanlah hak suara dalam memilih pasangan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) serta calon anggota legislatif (Caleg) yang memiliki visi misi dan program yang dianggap mampu memperbaiki kehidupan bangsa. Sehingga mampu menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Yeni Marinda