Bawaslu Sultra Terbitkan Sprindik Proses Dugaan Pelanggaran Jokowi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memproses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung di Sultra beberapa pekan lalu.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan pertama di internal Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sultra yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Undangan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi telah kami kirimkan. Kami juga sudah menyiapkan daftar pertanyaan yang akan dimintakan kepada para pihak yang akan diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Hamirudin saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Selasa 19 Maret 2019.

Menurut Hamiruddin, pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) kepada penyidik Gakkumdu. Hasilnya akan dibahas pada pembahasan kedua untuk melihat apakah pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak.

“Rencana pembahasan kedua adalah 14 hari kerja sejak laporan kami registrasi. Laporan tersebut kami registrasi pada tanggal 12 Maret 2019,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) resmi melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu RI pada Senin 4 Maret 2019.

Berdasarkan bukti laporan Nomor 28/LP/PP/RI.00.00/III/2019, Orang nomor satu di Indonesia itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dan Kota Kendari pada Jumat, 1-2 Maret 2019.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed