PENASULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dan pakai bekas ilegal (balepress) di Mako Lanal Kendari, Kamis 26 September 2019.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Radmoyo Tri Wikanto mengatakan, salah satu tugas Bea Cukai adalah melakukan comunity protektor. Dimana memastikan barang-barang berbahaya seperti narkotika, balepress, rokok ilegal tidak beredar di masyarakat.
Untuk itu, dalam pemusnahan kali ini, Bae Cukai memusnahkan rokok ilegal sebanyak 4.862.280 batang yang bernilai Rp3,47 miliar.
“Ini merupakan hasil penindakan operasi pasar dari periode Mei 2018 sampai dengan Oktober 2019. Potensi kerugian negara karena tidak dibayarnya pungutan cukai sebesar 1,79 milyar rupiah,” kata Radmoyo, Kamis 26 September 2019.
Peredaran rokok tersebut melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Sedangkan, untuk pemusnahan balepress sebanyak 677 bales, terdiri atas 292 pakaian bekas dan 385 lot sepatu bekas.
“Perkiraan nilai barang sebesar 1,5 nilyar rupiah,” ujarnya.
Balepress yang dimusnahkan, kata Radmoyo, merupakan hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari Wakatobi pada 17 Januari 2019.
Saat ini, balepress sejumlah 677 bales tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan negeri wangi-wangi dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019.
Satu orang terdakwa yakni nahkoda dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Gubernur Sultra mengatakan, Sultra adalah salah satu daerah dengan pasar rokok yang cukup besar. Sehingga ada banyak kemungkinan rokok ilegal beredar di Sultra.
“Dari hasil riset, 10 bungkus yang beredar 7 diantaranya rokok ilegal,” bebernya.
Ia mengapresiasi Bae Cukai dan instansi yang bertugas dilaut yang selalu memastikan masyarakat Sultra selalu terhindar dari barang-barang ilegal.(b)
Penulis: Yeni Marinda