PENASULTRA.COM, KOLAKA – Bukannya memperbaiki amal ibadah diwaktu usia senja, SP (60) malah melakukan perbuatan sebaliknya. Warga Desa Totobo Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra ini disangkakan telah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja nama gadis belia itu Bunga (13). Ironisnya, aksi bejat SP tersebut belakangan diketahui bukan hanya sekali, tapi telah berlangsung hingga empat kali.
SP memaksa Bunga yang masih duduk di bangku SD ini melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Setelah diiming-imingi duit recehan, Bunga pun takluk di dekapan SP. Si kakek pun melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut.
Ketahuan perbuatannya melawan hukum, aksi bejat sang kakek harus berakhir di Polsek Pomalaa, Kolaka. Pria yang kepalanya telah dipenuhi uban itu ditangkap polisi.
Kapolsek Pomalaa, Iptu Husni Abda SIK mengatakan, peristiwa tak pantas itu terungkap setelah kakak korban melapor ke Polsek Pomalaa karena merasa curiga dengan gelagat aneh dari sang adik.
Mendapat laporan dari kakak korban pada Sabtu 31 Maret 2018, aparat Polsek Pomalaa langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, polisi langsung menetapkan SP sebagai tersangka. Besoknya, Minggu 1 April 2018 tim Reskrim Polsek Pomalaa menangkap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap polisi, tersangka pun tak bisa berkutik. Ia mengakui semua perbuatannya.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka sobek di bagian kemaluan. Menurut pengakuan korban dan juga tersangka, kejadian pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Terakhir terjadi pada 24 Maret 2018 lalu di gubuk persawahan milik pelaku,” ujar Iptu Husni, Senin 2 April 2018.
Untuk menghindari amukan keluarga korban, kata Husni, pihaknya mengamankan tersangka di sel Mapolres Kolaka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan diganjar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan