PENASULTRA.COM, MUNA – Tua-tua keladi alias makin tua makin menjadi, pantas disematkan pada lelaki berinisial AH (58) ini. Bagaimana tidak, warga Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu diduga telah tega mencabuli YL (11), cucu tirinya sendiri.
Berdasarkan pengakuan YL kepada orang tuanya beberapa waktu lalu, tindakan bejat lelaki paruhbaya yang berprofesi sebagai petani itu diduga dilakukan sebanyak dua kali. Yakni, pada Rabu 22 dan 23 November 2017 lalu.
Peristiwa memilukan tersebut bermula sekira pukul 16.00 Wita. Dengan dalih hendak menemani neneknya, AH datang menjemput korban di rumah orang tuanya.
Tak butuh waktu lama, usai mendapat ‘tiket’ dari orang tua YL, AH tancap gas mengendarai kuda besinya membonceng korban pulang ke kediamannya.
Ditengah perjalanan, AH berulah. Entah setan apa yang merasukinya, AH lupa segalanya. Label sang pelindung sebagai ayah, dilupakan.
Sekilas memang tak ada yang aneh. Tangan kanan AH nampak konsen memegang setir menjaga kendaraan roda dua yang dikemudikannya agar tetap melaju pelan. Namun, tangan kiri AH justru gentayangan merabah bagian tubuh terlarang milik korban.
Tidak sampai disitu saja, keesokan harinya, Kamis 23 November 2017 dini hari, sekira pukul 03.00 Wita, AH kembali melancarkan aksi bejatnya. Kali ini modusnya, AH pura-pura tidur disamping korban yang tengah lelap bersama sang nenek.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi membenarkan semua ihwal keterangan korban tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, kata Fitrayadi perbuatan pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan itu, kerap dilakukan terhadap korban.
“Tiga hari yang lalu orang tua korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan AH terhadap YL. Tersangka kami tangkap di Maligano. Dan dugaan tindakan pencabulan tersebut telah termuat dalam BAP korban maupun tersangka,” terang Fitrayadi, Jumat 27 April 2018.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Fitrayadi.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed