Belum Ditahan, Kejati Sultra Dinilai “Istimewakan” Dua Tersangka Kasus Korupsi Rekayasa Lalin di Wakatobi

Pena Hukum830 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai “mengistimewakan” 2 (dua) orang tersangka dalam kasus korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.

Pasalnya, Kejati Sultra telah menetapkan inisial H dan L sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini Kejati Sultra tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

“Kok kedua tersangka ini tidak di tahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka semacam diistimewakan,” ungkap Hendro dalam keterangan persnya, Rabu 5 Mei 2021.

Lanjut Hendro, Kejati Sultra mestinya melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengingat kasus yang disangkakan kepada keduanya merupakan kasus yang termaksud dalam kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity).

“Kalau Kejati Sultra mengindahkan asas Equality Before The Law atau asas Kesamaan Dihadapan Hukum, maka pastinya kedua orang yang di jadikan tersangka itu pasti akan di tahan. Apalagi kasus mereka bukan kasus biasa,” sebut Hendro.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, dalam kasus yang lain yang juga di tangani oleh Kejati Sultra yakni dugaan pemalsuan surat yang dengan 2 (dua) orang yakni Inisial B seorang petani dan inisial S sebagai tenaga pengajar atau guru. Saat itu juga langsung dilakukan penahanan Kejati Sultra lalu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Namun ironisnya menurut dia, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi justru tidak dilakukan penahanan sama sekali.

“Ini sebagai analogi, apa bedanya dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan dua tersangka dalam kasus korupsi, yang kasus dugaan pemalsuan surat bisa dilakukan penahanan sedangkan kasus dugaan korupsi tidak dilakukan penahanan. Menurut kami ini mencerminkan ketidak adilan pastinya,” terangnya.

Olehnya itu aktivis yang akrab disapa Don HN itu, secara kelembagaan meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk segera melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka inisial H dan L sebagai bukti masih berlakunya asas Equality Before The Law asas persamaan di hadapan hukum di tubuh Kejati Sultra saat ini.

“Semua orang sama derajatnya di hadapan hukum, itu yang perlu diingat oleh pihak Kejati Sultra. Kami hanya minta tunjukan keadilan kepada kami, kedua orang tersangka kasus dugaan korupsi harus di tahan,” pintanya.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *