Benarkah Hadirnya Tambang Batu Gamping di Buteng untuk Kesejahteraan?

Oleh: Sairun

Sebagian masyarakat di berbagai pelosok negeri sedang menikmati keindahan alam, panorama hijau pedesaan dan birunya teluk. Hal itu berbading terbalik ketika menengok di daerah kami, Kecamatan Mawasangka tengah, Buton Tengah (Buteng). Mungkin hari ini kami belum merasakan dampak kerusakan penambangan batu gamping, tapi suatu saat nanti, lambat laun pasti kami akan merasakan jua dampak negatifnya.

Perjuangan menolak tambang batu gamping bukan melawan kolonialisme. Saat ini sebagian kecil masyarakat Mawasangka dan Mawasangka Tengah yang sadar, sedang berjuang untuk mempertahankan tanah, lingkungan, dan kesejahteraan mereka dari ekspansi para kaum korporasi pertambangan yang hendak mengeksplorasi kampung halaman kami.

Hadirnya PT. Diamond Alfa Properti yang mengola komoditas bahan galian batuan jenis batu gamping dengan luas garapan 4.905 Ha dengan jangka waktu berlaku IUP selama lima tahun menjadi bayang-bayang menakutkan. Ini menjadi penting untuk disikapi. Tidak ada kata lain selain tolak. Tolak pertambangan.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, masyarakat juga harus tahu, bahwa kami tidak ingin tanah yang selama ini menjadi tempat mereka mencari makan harus rusak akibat dari ulah orang-orang yang ingin memberi makan segelintir pengusaha saja.

Menyoal tambang, ada sejumlah pertanyaan yang muncul. Siapakah yang diuntungkan dari aktifitas pertambangan di Buton Tengah? Apakah janji kesejahteraan tambang yang disuguhkan selama ini benar untuk masyarakat ataukah hanya fiktif belaka?

Pertanyaan itu penting dijawab, karena pertambangan seringkali dikaitkan dengan janji kesejahteraan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja dan lain-lain. Atas diskursus itu juga, wacana yang berkembang saat ini, pemerintah provinsi akan kembali memberikan karpet merah bagi usaha pertambangan untuk masuk di daerah, termasuk di Kecamatan Mawasangka dan Mawasangka Tengah yang sudah mengeluarkan IUP untuk PT. Diamond Alfa Properti.

Tapi tahukah kita, bahwa saat ini luas izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara lebih besar dari luas daratannya (Tirto.id.16/7/2019). Fenomena seperti ini memperlihatkan bahwa, kepemilikan lahan di wilayah Sulawesi Tenggara telah dikuasai oleh para pengusaha tambang.

Ironisnya, dari sekian banyak izin yang diterbitkan, kontribusi pertambangan untuk daerah dan kesejahteraan masyarakat sangatlah kecil. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sudut yang mungkin selama ini oleh sebagian masyarakat belum mengetahuinya.

Pertama, penyumbang terbesar pendapatan Sulawesi Tenggara dari sektor transportasi bukan dari sektor pertambangan. Berdasarkan temuan KPK, kontribusi pertambangan untuk PAD Sultra mencapai Rp99 M/tahun (TenggaraNews,24/6/19). Sementara pendapatan dari sektor pajak kendaraan jauh lebih besar yakni mencapai Rp700 M (zonasultra.29/11/18).

Kedua, berdasarkan hasil identifikasi BI Sulawesi Tenggara pada tahun 2018, dari 11 sektor penyerapan penduduk kerja Sulawesi Tenggara lebih besar dihasilkan dari sektor pertanian dengan persentase sebesar 35.42%. Sementara pada sektor pertambangan berada di urutan ke 10 dengan persentase 2.6%, lebih kecil dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja dari sektor jasa lainnya sebesar 2,8%.

Kenyataan demikian memperlihatkan bahwa “janji kesejahteraan” yang diajukan pertambangan hanya baik secara fiksi tetapi buruk secara realitas. Oleh sebab itu, akselerasi pembangunan melalui pengelolaan di bidang pertambangan sebagai jawaban untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penyediaan lapangan kerja, percepatan pertumbuhan ekonomi perlu dicermati kembali.

Sebab, realitas yang terjadi dalam praktek pertambangan justru tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk daerah dan masyarakatnya. Sebaliknya, tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, sementara masyarakat sekitar area pertambangan hanya bisa menikmati dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonominya.

Menaru harapan kesejahteraan pada sektor pertambangan sama halnya seperti menulis di bibir pantai. Indah diawal oleh iming-iming lalu lenyap disapu gelombang keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat bisa apa?.(***)

Penulis adalah Pemuda Kecamatan Mawasangka Tengah