PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus tambang batu gamping ilegal di Desa Tongauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Januari 2023 lalu.
“Bahwa betul penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka inisial J di Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangani perkara tersebut”, jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis, Senin, 6 Februari 2023.
Lanjut Kompol Ronald, jika ada kekurangan berkas perkara, penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Saudara J dijerat pasal 158 juncto pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. Dan saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra”, terang Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Saat ini, pihaknya masih rutin melakukan patroli ilegal mining yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan zero ilegal mining khusunya di wilayah hukum Polda Sultra.
Penulis: Husain