Bermasalah, BPN Akhirnya Blokir Serifikat Tanah Lokasi Trans Studio Kendari

Pena Hukum7,861 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pertanahan  Kota Kendari akhirnya memblokir serifikat tanah lokasi trans studio. Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 tanggal 18 agustus 2021 yang dilampirkan dengan dokumen HGB  00039 – Bende, Tanah Hak Guna Bangunan  (HGB) Nomor: 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya Gagarin, SH.

Gagarin memaparkan bahwa yang menjadi dasar blokir sertifikat adalah Akta Jual Beli Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 M2 yang terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01 dan Akta Jual Beli Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 atas nama Daeng Denggang dan telah dilakukan proses balik nama dari Haji Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari.

Kemudian, Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damari itu digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 atas nama Anthar Syahadat Al Damary dan terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

Menurut Gagarin, penggabungan Sertipikat Hak Milik tersebut telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 50.

Selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan  sesuai dengan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

Namun, tanpa hak dan diduga melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 atas nama PT Bina Citra Niaga kepada  Johnny Tandiary.

Padahal, dalam akta Perubahan PT Bina Citra Niaga Nomor: 50 tanggal 22 April 2003, yang ditandatangani oleh Notaris Hidayat, SH., Anthar Syaddad Al Damary menjabat sebagai Direktur Utama.

Kemudian, melalui notaris Ahmad Fauzi, SH. M. Hum., yang diduga palsu telah dilakukan perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga Nomor: 7  tanggal  6 Agustus  2004, sehingga Direktur Utama berganti menjadi Ny. Andi Mulyani.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal 07 Oktober 2011 nomor: 15 dihadapan Notaris Meissie Pholun SH Notaris di Jakarta, dengan mengacu pada akta Nomor: 7  tanggal  6 Agustus  2004, Ahmad Fauzi, SH. M. Hum.,kembali dilakukan pengangkatan direksi dan komisaris perseroan yang baru, dengan susunan pengurus perseroan terbatas yang baru yaitu Direktur Utama Ahmad Yani, Direktur Wahidin, Komisaris Utama Abd. Rachman, Komisaris Ny Andi Muliani.

Salinan Putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor: 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM., membatalkan akta Notaris  nomor 7 tanggal  6 Agustus  2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. “Semua bukti-bukti kami lampirkan”, terang Gagarin.

Sehingga, keterlibatan  Ahmad Yani melalui penyesuaian  Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum., menjadi tidak sah dan batal demi hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, pada tanggal 17 Desember 2020 tanpa hak dan diduga melawan hukum saudara Ahmad Yani masi mengatas namakan Direktur PT Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk rapat di Jakarta pada tanggal 28 desember 2020 membahas pertanggungjawaban keuangan proses jual beli asset tanah dan komisi serta rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan, sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum”, tegas Gagarin, Jumat, 10  September 2021.

Atas hal ini, pada tanggal 20 Januari 2020 lalu, Anthar Syahdad Al damari melaporkan Ahmad Yani di Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Saat ini Polda Sultra sementara proses menangani kasus ini”, tutupnya.

Penulis: Husain

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *