Polemik Dana Eksodus, Pengurus YPKKM Layangkan Surat Pemberitahuan ke Gubernur Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengurus Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 9 September 2021. Kedatangan pengurus YPKKM tersebut guna memberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Sultra terkait dengan polemik dana eksodus yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Kuasa hukum YPKKM, La Rangani menjelaskan bahwa saat ini banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun yayasan yang mengatasnamakan masyarakat eks Maluku, Maluku Utara yang  juga sibuk mengurusi dana eksodus dengan melakukan pendataan kepada masyarakat eks pengungsi dan dimintai sejumlah uang sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana eksodus.

Padahal kata La Rangani, satu-satunya yayasan yang telah resmi dan  berkekuatan hukum tetap untuk memperjuangkan hak-hak pengungsi adalah YPKKM.

Bukti tanda terima surat. (Foto: Husain)

Dimana, dalam memperjuangkan hak-hak pengungsi, YPKKM telah melakukan gugatan class action kepada pemerintah melalui kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 328/Pdt. G class action /2011/PN Jakarta Pusat dengan kuasanya adalah Syamsuri  La Una Khalifatullah selaku pembina (YPKKM) dan telah diputus pada tanggal 18 Desember 2012 NO 318/Pdt. G class action/2011 PN Jakarta Pusat yang amar putusannya berbunyi mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Dengan adanya putusan tersebut, para tergugat dalam hal ini pemerintah mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor register 116/Pdt/2015 PT.DKI yang telah diputus pada tanggal 11 Mei 2015 dan tetap dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini YPKKM dengan kuasanya Eny Fatimah alias Eny Syamsuri berdasarkan rapat badan pengurus YPKKM.

Kemudian,para tergugat dalam hal ini pemerintah kembali mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor register 116/Pdt/2015 PT.DKI yang telah diputus pada tanggal 11 Mei 2015 tetap juga dimenangkan oleh YPKKM.

Belum puas dengan putusan tersebut, para pembanding /para tergugat dalam hal ini pemerintah keberatan terhadap putusan banding tersebut, lalu kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI dengan nomor register 1950 K/Pdt  2016 dan telah diputus pada tanggal 19 OKTOBER 2017 yang amarnya berbunyi mengadili sendiri akan tetapi tetap dimenangkan oleh YPKKM.

Namun, para pemohon kasasi tidak menerima putusan kasasi tersebut dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) No. 451 PK/Pdt 2019 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2019 dengan menolak permohonan pemohon meninjau kembali PK dari peninjauan kembali (PK) pemohon kasasi/ pemohon banding / tergugat.

“Saat itu banyak orang yang pesimis dengan kami, karena katanya tidak mungkin kami menang, ini melawan pemerintah”, kenang La Rangani.

“Tapi faktanya walaupun berapa kali banding dan peninjauan kembali tetap YPKKM yang menang. Karena  kita memperjuangkan hak-hak pengungsi”, tambah  advokat asal Buton itu.

Selanjutnya ia memaparkan permasalahan terjadi adalah dengan adanya rapat badan pengurus YPKKM tanggal 6 Oktober 2013 maka kedudukan: Hibani, Malia, Aruf Lamina sebagai wakil kelompok telah diganti oleh La Ode Mandati Dicki, Wa Ode Asmaniar, dan Laode Edu Ali Idrus.

Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain bahwa sewaktu-waktu wakil kelompok dapat diganti atau diberhentikan oleh anggota kelompok kemudian ditunjuk wakil kelompok baru bila wakil-wakil kelompok tersebut tidak Capable dan bertindak jujur sehingga dengan adanya pertimbangan isi serta adanya rapat badan pengurus YPKKM tanggal 6 Oktober 2013 maka Hibani, Malia, Aruf Lamina tidak berhak lagi mengatas namakan YPKKM apalagi memberikan kuasa khusus untuk perkara ini kepada  La Ode Zulfikar Nur dari LBH Kepton untuk mengurus eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehingga, dalam putusan majelis hakim perkara perdata class action No 318/Pdt.G class action/2011/PN Jakarta pusat dan surat keputusan YPKKM tidak lagi mempertimbangkan keberadaan LBH Kepton sebagai kuasa dari Hibani, Malia, Aruf Lamina karena merupakan suatu hal yang mustahil yang sudah diberhentikan dari Yayasan masih tetap diakui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya berdasarkan surat kuasa belum dicabut oleh orang-orang yang sudah tidak berada di penguasaan pengurusan YPKKM. Hal ini sesuai dengan azas spesialis derogat Lex generalis.

La Rangani juga mengatakan bahwa, ternyata sampai surat ini dibuat LBH KEPTON masih melakukan kegiatan yang menyangkut eksekusi putusan class action di atas tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari YPKKM.

Oleh karena itu, kedatangan pengurus YPKKM di Kantor Gubernur Sultra untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada Gubernur agar dapat mempelajari secara seksama tentang masalah ini karena menyangkut kepentingan masyarakat/ warga pengungsi yang telah menggugat pemerintah dalam hal Putusan meninjau kembali No 451 PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019 Jo Putusan Mahkamah  Agung RI No 1950 K/Pdt 2016 tanggal 19 Oktober 2017 Jo Putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta No : 116/Pdt/2015/PT DKI tanggal 11 Mei 2015 Jo Putusan class action No: 318/Pdt/G/class action/2011/PN Jakarta-Pusat tanggal 12 Desember 2012., yang pada intinya antara lain:

Menghukum tergugat 1 sampai dengan tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar  Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah uang tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 (dua ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh belas) kepala keluarga (KK) kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses pembuatan kelompok ini dengan mengurungkan dana BBR dan uang tunai yang telah pernah didistribusikan kepada masing-masing pengungsi tersebut.

Dengan adanya amar putusan tersebut kata La Rangani, maka kita wajib mematuhinya tanpa menambah atau mengurangi amarnya.

“Karena setelah adanya putusan tersebut banyak lembaga yang mengurusi eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiba-tiba menjamur lembaga yang mengatasnamakan pengungsi. Bahkan ada juga yang mengatasmakan YPKKM tanpa sepengetahuan pengurus”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *