PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Team walet Polres Buton Utara bersama Bhabinsa Desa Ulunambo Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Babinsa Desa Waode Buri dan Kapospol Kulut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Kamis, 9 September 2021.
Penangkapan dilakukan di desa Waodeburi kecamatan Kulut Kabupaten Buton Utara, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 49 / VII / 2021 / Polda Sultra / Tes Buton Utara / SPKT, tanggal 09 Juli 2021.
Iptu Sunarton menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras dilapangan sepak bola Desa Waode Buri dan saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku atas nama Isa melarikan diri.
“Sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku tadi malam melakukan pengrusakan terhadap baliho milik pemerintah desa ulunambo yang terpasang dipinggir jalan”, ujarnya.
Iptu Sunarton juga menjelaskan kronologis kejadiannya yakin pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekitr pukul 15.00 Wita bertempat di Pesisir Pantai Ngapaea Waode Buri Desa Lelamo Kecamtan Kulut terlapor saudara LR dan 2 orang lainya sedang duduk-duduk sambil mengosumsi minuman keras kemudian terlapor memanggil korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu lewat di lokasi tersebut dari kebun dengan maksud untuk meminjam korek api.
“Namun korban ininsial LA tidak mempunyai korek api, lalu tiba-tiba RK melakukan pemukulan ke wajah LA sehingga korban jatuh dari sepedah motornya, kemudian pelaku lain IS memukul kearah kepala bagian belakang korban dan menindis tubuh korban hingga sulit untuk bergerak dan saat itu korban terus berusaha lepas dari para pelaku dan kemudian berhasil melarikan diri,” papar Sunarton.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang serta baju korban robek.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Asman