PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Baru saja keluar penjara akibat kasus pencabulan pada seorang bocah perempuan, S (23), warga Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) ini kembali berurusan dengan polisi dalam kasus asusila yang sama.
S digiring masuk jeruji besi dan dititip ke Rutan Polres Muna lantaran diduga telah mencabuli M (8), siswa SD dari Kecamatan Lawa.
Kapolsek Lawa Iptu La Ode Haludin yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa memilukan tersebut. Kata dia, kasus ini awalnya dilaporkan LB dan WS, orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.
“Kejadian itu, Jumat 16 November 2018 lalu. Dan kami terima laporannya Sabtu 17 November 2018. Setelah kami menerima laporan itu, kemudian menindaklanjuti laporan orang tua korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Haludin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 Desember 2018.
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan pelaku akan dihukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tuturnya.(b)
Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa