Biadab, Dua Orang Pemuda di Konut Perkosa Anak Dibawah Umur

Pena Hukum605 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Laronanga Kecamatan Andowia.

Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zamzam saat konferensi pers di Mapolres Konut, selasa 26 januari 2021.

“Telah terjadi pemerkosaan anak dibawah umur dilakukan oleh dua orang pemuda inisial SM dan MD dengan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 23 januari 2021 sekira pukul 21.00 waktu setempat bertempat di jalan 40 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, “ujar Rahmat.

Lanjutnya, kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya, di Hunian sementara (Huntara) oleh kedua pelaku. Kemudian dibawa ke TKP. Sesampai di TKP, korban lalu di turunkan, selanjitnya pelaku SM memasukkan korban kedalam Gubuk (Rumah) lalu membaringkannya.

Setelah itu tangan korban di pegang erat hingga tak berdaya. Insial MD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhinya dan setelah itu, secara bergantian yang mana MD memegang tangan korban dan SM menyetubuhi korban sebanyak dua kali, “bebernya.

Kedua tersangka pemerkosaan tersebut diamankan di Polres Konut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yankni pasal 81 ayat (1) UU Ri nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Ri No.23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU Ri No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara, “tegasnya.

Penulis: Zakki