Biadab! Seorang Ayah di Muna Gauli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

PENASULTRA.COM, MUNA – Sebagai seorang ayah, semestinya jadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun berbeda dengan Ld. DR bin Ld. BD, warga Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ini.

Lelaki 58 tahun itu justru tega menggauli Wd. SR, anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas 2 di salah satu SMA di Kabupaten Muna.

Ironis lagi, tindakan bejat lelaki paruh baya ini dilakukan sejak anak perempuannya tersebut masih berusia 10 tahun.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka (Ld. DR) melakukan tindakan tak terpuji itu, sejak 2011 silam, saat sang anak masih berusia 10 tahun.

“Tindakan cabul yang dilakukan tersangka dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Tersangka memperlakukan anaknya seperti istrinya sendiri,” ungkap Fitrayadi, Minggu 24 Juni 2018.

Tidak sampai disitu saja, untuk memuaskan hasrat birahinya, lelaki bejat ini kerap mengulang tindakan kejinya tersebut.

Merasa terus dilecehkan dan tak tahan menjadi pelampiasan sang ayah, korban yang baru berusia 17 tahun itu mulai meninggalkan rumah.

“Untuk menutupi perbuatannya, 15 Juni 2018, tersangka mengajak istrinya untuk datang di Polres Muna guna melaporkan anaknya (korban) yang hilang. Namun saat tiba di Polres Muna, tersangka mengurungkan niatnya melaporkan anaknya yang hilang tersebut,” terang perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu.

Sepandai-pandainya Ld. DR menutupi kejahatannya, pada akhirnya terungkap juga. Atas laporan ibu kandung korban, kata Fitrayadi, Minggu 24 Juni 2018, sekira pukul 07.00 Wita, tersangka ditangkap.

“Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang (UU) RI, nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *